JAKARTA – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), resmi menjadi tersangka dengan total penerimaan uang haram mencapai Rp2,6 miliar dari tiga modus korupsi berbeda. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skema kejahatan yang melibatkan jual beli jabatan, fee proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Bupati Sugiri adalah penerima utama dalam setiap klaster, mulai dari memuluskan posisi hingga memanen uang proyek kesehatan rakyat.
Tiga Skema Korupsi yang Menjerat Bupati Sugiri:
1. Klaster Jual Beli Jabatan (Rp900 Juta)
Bupati Sugiri menerima uang kickback dari Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), untuk mengamankan posisi Yunus.
Februari 2025: Penyerahan pertama senilai Rp400 juta melalui ajudan.
7 November 2025: Penyerahan kedua senilai Rp500 juta melalui kerabat. Total: Rp900 Juta.
2. Klaster “Pajak” Proyek RSUD Harjono (Rp1,4 Miliar)
Dana kesehatan rakyat disunat! Proyek di RSUD senilai Rp14 miliar tahun 2024 dipotong fee 10% oleh rekanan swasta, Sucipto (SC), yang diserahkan kepada YUM, dan diteruskan kepada Bupati Sugiri melalui ajudan dan adik kandungnya, ELW. Total: Rp1,4 Miliar.
3. Klaster Gratifikasi/Penerimaan Lain (Rp300 Juta)
Selain dari dua klaster di atas, Bupati Sugiri juga menikmati aliran dana segar dari berbagai pihak, Rp225 Juta: Diduga diterima dari Yunus Mahatma (YUM) dalam periode 2023-2025; Rp75 Juta: Diterima dari pihak swasta berinisial EK pada Oktober 2025. Total: Rp300 Juta.
Empat Tersangka dalam Pusaran Korupsi
Pada 9 November 2025, KPK resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka memiliki peran berbeda dalam skema suap dan gratifikasi, yang melibatkan pejabat tertinggi hingga pihak swasta:
Sugiri Sancoko (SUG): Bupati Ponorogo (Penerima di semua klaster).
Yunus Mahatma (YUM): Direktur RSUD Dr. Harjono (Pemberi suap jabatan, penerima suap proyek, dan pemberi gratifikasi).
Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Ponorogo (Penerima suap jabatan bersama SUG).
Sucipto (SC): Pihak Swasta/Rekanan RSUD (Pemberi suap proyek).
Kasus ini menjadi sorotan tajam, di mana dana miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik dan kesehatan justru berujung di kantong para pejabat dan rekanan mereka. (RED/MTV)


















