TAKALAR – Bulan Ramadhan selalu menjadi momentum bagi para pejabat publik untuk menunjukkan sisi sosialnya kepada masyarakat dan konstituen. Di Takalar, rangkaian kegiatan buka puasa bersama (Bukber) dan pembagian takjil menjadi agenda rutin yang dilakukan oleh pimpinan daerah, termasuk Bupati Takalar, Firdaus Daeng Manye, dan Wakil Bupati, Hengky Yasin.
Ini merupakan tahun kedua kegiatan Bukber dilaksanakan pasca-pemilihan tahun 2025 lalu. Agenda ini sering kali dibungkus sebagai bentuk silaturahmi untuk mempererat hubungan antara pemimpin dan rakyatnya.
Namun, terdapat perbedaan perlakuan yang cukup mencolok dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Di Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati, Hengky Yasin, pada Senin (9/3/2026), acara berjalan lancar tanpa adanya kabar mengenai mobilisasi sumbangan dari para camat atau pejabat di bawahnya.
Kondisi berbeda dilaporkan terjadi pada acara di Rujab Bupati Takalar, Daeng Manye, pada Jumat (6/3/2026). Muncul kabar kurang sedap terkait dugaan partisipasi camat yang dibebani penyediaan bahan kebutuhan dapur, seperti daging sapi, telur, ayam, dan bumbu masak.
“Banyak yang membawa bahan makanan untuk kebutuhan buka puasa di Rujab Bupati,” ujar sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya, Jumat (6/3/2026).
Merespons isu tersebut, Camat Marbo, Mappaturung, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pemberian tersebut bukanlah perintah atau permintaan dari Bupati.
“Takjil yang dibawa itu bukan permintaan Bupati. Tidak ada arahan dari beliau. Itu murni inisiatif kami, para camat bersama kepala desa, untuk memeriahkan buka puasa bersama di Rujab Bupati,” tegas Mappaturung, Jumat (6/3/2026).
Klarifikasi tersebut memancing spekulasi publik. Aktifis anti-korupsi Takalar, Abdul Salam, menyesalkan dalih “inisiatif” tersebut. Menurutnya, sumbangan dari aparatur sipil negara (ASN) kepada penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
“Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, diskon, komisi, tiket, penginapan, dan fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pemberian ini terkait dengan jabatan dan dapat memengaruhi keputusan atau tugas. Jika tidak dilaporkan ke KPK, hal tersebut dianggap sebagai suap,” jelas Abdul Salam.
Sementara itu, salah seorang warga yang hadir dalam kedua acara tersebut berpendapat bahwa fenomena ini lumrah terjadi dalam hubungan bawahan dan atasan. Namun, ia menggarisbawahi pentingnya menjaga agar hal tersebut tidak menjadi konsumsi publik. (TIM/RED)


















