LUWU TIMUR – Dugaan praktik intimidasi terhadap pengecer pupuk subsidi kembali mencuat di Kabupaten Luwu Timur. Seorang oknum yang diduga merupakan Sales Pupuk Indonesia (PI) wilayah Luwu Timur berinisial HN, dilaporkan menekan sejumlah pengecer resmi agar wajib menyerap pupuk non-subsidi jenis ZA Plus dan SP-26.
Berdasarkan keterangan informan di lapangan, pengecer diwajibkan mengambil pupuk non-subsidi dengan ancaman sanksi administratif yang berat. Jika target pengambilan tidak terpenuhi, Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) milik pengecer diancam tidak akan diperpanjang.
“Jika tidak mengambil pupuk non-subsidi, SPJB tidak diperpanjang. Hal ini menempatkan pengecer dalam posisi tertekan dan tidak memiliki pilihan,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (20/1/2026).
Dalam praktiknya, beban target pengambilan pupuk non-subsidi yang dibebankan kepada setiap pengecer tergolong besar, yakni:
1. Pupuk ZA Plus: Hingga 5 ton per pengecer.
2. Pupuk SP-26: Berkisar antara 1 hingga 2 ton per pengecer.
Para pengecer menilai target tersebut tidak realistis dan tidak sebanding dengan kebutuhan riil petani maupun daya serap pasar. Kondisi ini berpotensi memicu kerugian finansial akibat penumpukan stok serta mengganggu efektivitas penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani yang berhak.
Pupuk bersubsidi merupakan program penugasan negara yang regulasinya diatur secara ketat dan tidak boleh dikaitkan dengan transaksi komersial produk lain. Oleh karena itu, dugaan pemaksaan paket pembelian (tying agreement) ini dinilai menyimpang dari prinsip distribusi pupuk nasional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pupuk Indonesia maupun oknum yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan.
Ketua Pelaksana Harian Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LAK-HAM Indonesia/LHI), Iskar, menyampaikan kecaman keras atas dugaan praktik tersebut. Ia menegaskan bahwa secara hukum, tidak ada kewajiban bagi pengecer pupuk subsidi untuk memasarkan produk non-subsidi.
“Kami tegaskan, tidak ada satu pun regulasi yang mewajibkan pengecer pupuk subsidi menyerap produk non-subsidi. Jika benar terdapat ancaman pemutusan SPJB, maka itu adalah bentuk intimidasi nyata dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Iskar kepada media.
Iskar menjelaskan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:
1. Peraturan Menteri Pertanian tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi: Menegaskan penyaluran subsidi tidak boleh disyaratkan dengan transaksi lain.
2. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: Khususnya terkait larangan praktik tying (syarat pembelian produk lain).
3. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Terkait praktik perdagangan yang tidak adil.
4. Prinsip Penugasan BUMN: Larangan menyalahgunakan posisi dominan dalam menjalankan program negara.
“Subsidi pupuk adalah hak petani dan tanggung jawab negara. Tidak boleh dijadikan alat tekanan dagang untuk kepentingan komersial oknum tertentu. LHI siap menempuh jalur pengaduan resmi ke Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), Dinas Pertanian, KPPU, hingga aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,” pungkas Iskar. (RED)


















