JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan pada Jumat (9/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kabar tersebut melalui keterangan tertulis. “Kami membenarkan adanya penetapan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” jelas Budi.
Sebelum statusnya naik menjadi tersangka, Yaqut tercatat telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik. Pemeriksaan terakhirnya berlangsung pada 16 Desember 2025. Saat itu, ia enggan memberikan detail mengenai materi pemeriksaannya kepada awak media.
“Silakan tanyakan langsung kepada penyidik. Semuanya sudah saya sampaikan di dalam,” ujar Yaqut singkat saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK waktu itu. Pada kesempatan tersebut, ia juga masih menekankan bahwa kehadirannya hanya kapasitas sebagai saksi.
Pelanggaran Pembagian Kuota
Fokus penyidikan KPK terletak pada mekanisme penetapan kuota haji periode 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Pihak lembaga antirasuah menduga terjadi penyimpangan distribusi pada 20.000 kuota tambahan yang merupakan pemberian dari Pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan penjelasan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pembagian tersebut seharusnya mengacu pada Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sesuai regulasi, komposisi idealnya adalah:
– Haji Reguler: 92 persen (sekitar 18.400 kuota)
– Haji Khusus: 8 persen (sekitar 1.600 kuota)
Namun, temuan penyidik menunjukkan bahwa Kemenag justru membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.
“Langkah membagi kuota menjadi 50:50 ini dianggap sebagai perbuatan melawan hukum karena terang-terangan menyalahi aturan yang menetapkan porsi 92 berbanding 8 persen,” tegas Asep. (RED)


















