JAKARTA – Perkembangan kasus hukum antara Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid (AMF), dan Kabid BKPSDM Soppeng, Rusman (RS), kembali menyita perhatian publik nasional. Sorotan kini mengarah pada video pernyataan Rusman yang viral di media sosial jauh sebelum laporan resmi dugaan penganiayaan dilayangkan ke Polres Soppeng.
Lembaga Advokasi HAM Indonesia (LHI) menilai urutan peristiwa ini memiliki urgensi hukum yang tidak boleh diabaikan oleh penyidik.
“Video itu bukan dokumentasi kejadian, melainkan pernyataan sepihak yang direkam secara khusus, lalu disebarluaskan hingga menimbulkan kegaduhan publik. Setelah viral, barulah laporan polisi dibuat. Ini fakta yang harus dibaca secara jernih,” ujar Direktur Hukum Advokasi LHI, Toni Sampe, S.H., Rabu (11/2/2026).
Menurut Toni, kepolisian tidak cukup hanya memeriksa isi pernyataan dalam video tersebut. Penyidik wajib mengungkap siapa yang merekam, atas perintah siapa, apa tujuannya, serta siapa pihak pertama yang menyebarkannya ke ranah publik.
“Motif pembuatan video menjadi kunci. Apakah murni ekspresi pribadi, atau sejak awal memang dimaksudkan untuk membentuk opini, menekan pihak tertentu, atau menciptakan persepsi bersalah di ruang publik,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa dalam hukum pidana modern, peristiwa digital tidak bisa dilepaskan dari niat (mens rea) dan akibat hukum yang ditimbulkan, terutama jika konten tersebut memicu perundungan serta penghakiman massal.
Senada dengan itu, Noveldi (perwakilan LHI) menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi tidak otomatis memberikan hak untuk memviralkan tuduhan tanpa dasar hukum yang sah.
“Berbicara di hadapan penyidik atau dalam forum hukum itu dilindungi undang-undang. Namun, ketika pernyataan dikemas dalam video, disebarkan secara masif, dan diarahkan untuk menekan sebelum proses hukum berjalan, maka rezim hukumnya berubah,” jelas Noveldi.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi masuk ke dalam ruang lingkup UU ITE, khususnya jika terdapat unsur kesengajaan, manipulasi persepsi, atau perbuatan yang merugikan kehormatan orang lain.
Di sisi lain, Noveldi menekankan pentingnya bagi penyidik untuk menguji korelasi antara isi video dan fakta medis. Klaim mengenai tindakan “ditendang” harus selaras dengan hasil visum et repertum.
“Luka atau goresan yang terlihat harus diuji secara forensik: apakah sesuai dengan mekanisme tendangan atau justru menyerupai luka akibat gesekan lain. Ini tidak bisa disimpulkan hanya dari narasi sepihak,” katanya. Ia juga mendesak agar dokter yang menerbitkan visum bekerja secara independen dan profesional.
Terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh AMF, LHI menilai langkah tersebut sah secara hukum. Status AMF sebagai terlapor dalam kasus penganiayaan tidak menggugurkan haknya untuk menuntut keadilan atas viralnya konten digital yang merugikan dirinya.
“Status terlapor tidak mencabut hak konstitusional seseorang untuk mencari perlindungan hukum atas dugaan perbuatan lain,” tambah Noveldi.
Menutup pernyataannya, Toni mendesak Polres Soppeng agar menangani perkara ini secara menyeluruh, objektif, dan tidak tunduk pada tekanan opini publik.
“Masyarakat berhak tahu kebenaran, bukan sekadar potongan video. Polisi harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif di balik viralnya video tersebut. Tanpa itu, hukum berisiko dikalahkan oleh sensasi,” pungkasnya. (FSL)


















