MAKASSAR – Seorang warga Kota Makassar, Jamila, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan ke Polrestabes Makassar. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/366/II/2026/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 14 Februari 2026.
Peristiwa tersebut terjadi di ruko miliknya yang berlokasi di Jalan Kumala II, Kecamatan Tamalate, Makassar. Jamila mengungkapkan bahwa saat hendak kembali mengoperasikan usahanya, ia mendapati pintu ruko sudah dalam keadaan dilas ulang dan digembok tanpa sepengetahuannya.
Berdasarkan keterangan saksi—pemilik ruko di sebelah lokasi kejadian—sempat dilakukan konfirmasi kepada pekerja yang melakukan pengelasan. Pekerja tersebut mengaku menjalankan perintah dari seseorang berinisial JS.
“Ketika saya datang hendak membuka kembali usaha, saya kaget karena pintu sudah dilas dan digembok. Tetangga ruko saya bertanya langsung kepada tukang lasnya, dan dia bilang yang menyuruh adalah JS. Jadi, kuat dugaan dia adalah otak intelektual di balik pengrusakan ini,” ujar Jamila kepada awak media di Polrestabes Makassar, Sabtu (14/2/2026).
Akibat kejadian ini, Jamila mengaku tidak dapat menjalankan aktivitas usaha selama kurang lebih tujuh bulan. Padahal, ruko tersebut merupakan sumber penghasilan utama keluarganya.
“Selama tujuh bulan ini saya menanggung beban berat karena tidak bisa beraktivitas. Kerugian saya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” ungkapnya.
Dalam pelaporan tersebut, Jamila didampingi oleh Wakil Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Fikki Dermawan. Fikki menegaskan bahwa tindakan penyegelan atau penggembokan properti milik orang lain secara sepihak tanpa putusan pengadilan adalah perbuatan melawan hukum.
“Dalam perspektif hukum pidana, merusak atau membuat orang lain tidak dapat menggunakan barang miliknya dapat dijerat Pasal 406 KUHP. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tindakan pengrusakan atau penghilangan fungsi barang milik orang lain juga dikategorikan tindak pidana terhadap harta benda. Secara perdata, ini jelas melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” tegas Fikki yang turut didampingi rekannya, Ahmad Al Ikhwan, S.H.
LSM PERAK mendesak kepolisian untuk segera mengamankan para pelaku dan aktor intelektual di balik peristiwa tersebut agar perkara ini tidak berlarut-larut.
“Kami mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas. Jika unsur pidana terpenuhi, tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku. Ini menyangkut hak hidup dan keberlangsungan usaha masyarakat kecil,” pungkas Fikki.
Hingga saat ini, laporan tersebut tengah dalam proses penanganan oleh pihak Polrestabes Makassar. (HSN/TIM)


















