MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan resmi menetapkan Putriana Hamda Dakka, atau yang akrab disapa Putri Dakka, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan. Politisi yang pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dan Wali Kota Palopo ini terjerat hukum setelah adanya laporan dari sejumlah warga.
Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulsel, mengonfirmasi kabar tersebut. Ia menyatakan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menaikkan status Putri Dakka menjadi tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
“Penetapan tersangka ini berkaitan dengan kasus yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp1,7 miliar. Selain itu, ada satu laporan polisi (LP) lain dengan kerugian Rp1,9 miliar yang statusnya juga sudah naik ke tahap tersangka,” jelas Didik di Mapolda Sulsel, Selasa (27/1/2026).
Selain ditangani oleh Ditreskrimum, Didik menambahkan bahwa beberapa laporan warga lainnya juga sedang diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami laporan-laporan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah pengacara Muh Ardianto Palla, yang mewakili 69 korban, melaporkan sang pengusaha ke SPKT Polda Sulsel pada April 2025 lalu. Putri Dakka diduga melakukan penipuan dan penggelapan melalui program umrah subsidi serta penawaran iPhone dengan harga miring.
Modus yang dilakukan terbilang menggiurkan. Melalui siaran langsung di Facebook, Putri Dakka menawarkan potongan harga hingga 50 persen. Para korban yang tertarik diminta menyetor uang muka sebesar Rp16 juta. Namun, janji keberangkatan umrah pada akhir tahun 2024 tak kunjung ditepati.
“Jadwal keberangkatan terus diundur hingga para korban akhirnya meminta uang mereka kembali. Total kerugian dari 69 orang ini, termasuk untuk program subsidi iPhone, mencapai angka Rp1,1 miliar,” ungkap Ardianto.
Pihak pelapor mendesak Kapolda Sulsel untuk memberikan atensi khusus pada kasus ini, mengingat dampaknya yang meresahkan masyarakat luas. Diduga, masih banyak korban lain yang belum melapor karena masih terbuai janji pengembalian dana (refund). (RED)


















