Polemik Pupuk di Luwu Timur, LHI Bakal Seret Temuan Lapangan ke Kementerian

LUWU TIMUR – Perwakilan Sales Marketing Pupuk Indonesia berinisial AN secara tegas membantah dugaan intimidasi terhadap pengecer pupuk subsidi di Kabupaten Luwu Timur.

Ia menepis isu adanya ancaman pemutusan kontrak (SPJB) bagi pengecer yang tidak mengambil pupuk non-subsidi. AN bahkan mengklaim bahwa distribusi pupuk non-subsidi tersebut diketahui oleh dinas terkait.

Bacaan Lainnya
banner 1100x267

Merespons bantahan tersebut, Ketua Pelaksana Harian LAK-HAM Indonesia (LHI), Iskar, menilai penyangkalan adalah hal yang lumrah.

Namun, ia menegaskan bahwa LHI bergerak berdasarkan investigasi lapangan. Saat ini, LHI tengah merangkum data untuk dilaporkan secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH), Satgas Pangan, dan Kementerian Pertanian.

LHI menyoroti dampak buruk jika pengecer dipaksa menyerap pupuk non-subsidi dalam jumlah besar. Dengan modal terbatas dan harga pupuk non-subsidi yang mencapai Rp160 ribu per 25 kg, banyak pengecer terjepit.

LHI menemukan fakta adanya pengecer yang terpaksa menjual di bawah harga modal demi perputaran uang. Kondisi ini dikhawatirkan memicu efek domino yang merugikan:

* Pengecer mengalami kerugian finansial serius.
* Risiko kenaikan harga pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk menutup kerugian.
* Terganggunya ketersediaan stok bagi petani.

Iskar mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Koprindag Luwu Timur. Meski sedang bertugas di Jakarta, Kadis mendorong agar persoalan ini segera dilaporkan secara resmi untuk ditindaklanjuti.

“Persoalan pupuk sangat krusial. Jika ada penyimpangan, harus diusut tuntas sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Iskar.

Hingga kini, LHI terus mematangkan berkas laporan sembari memantau perkembangan di lapangan. (RED)

banner 1100x468

Pos terkait

banner 468x60