Surat Pengosongan Lahan Picu Konflik, Warga Taripa Bawa Bukti Kepemilikan Sah di Hadapan Pemdes

LUWU TIMUR – Konflik kepemilikan lahan terjadi di Desa Taripa, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Seorang warga, Made Kariana, harus berhadapan dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Taripa setelah lahan hak miliknya diklaim sebagai aset desa dan akan didirikan bangunan Koperasi Merah Putih.

Surat Pengosongan Dinilai Intimidasi

Bacaan Lainnya
banner 1100x267

Made Kariana mengungkapkan kekecewaannya karena rencana pembangunan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Ia mengaku menerima surat dari Pemdes Taripa yang dinilai bersifat intimidatif dan dibuat secara sepihak tanpa melalui proses perundingan atau persetujuan bersama.

“Isi surat itu meminta saya untuk segera menyesuaikan/mencari tempat baru untuk memindahkan tempat usaha dan mengosongkan lahan aset desa yang saya tempati. Saya diberi waktu selama 30 hari, terhitung sejak 7 November sampai 7 Desember,” ujar Made Kariana, saat ditemui di kediamannya, Jumat (14/11/2025).

Menurutnya, Pemdes seharusnya mempertanyakan dan memverifikasi status serta bukti kepemilikan tanah sebelum mengeluarkan surat pengosongan.

Made juga menyayangkan tidak diundangnya ia dalam musyawarah desa (musdes) terkait penempatan gedung kantor koperasi. Padahal, kehadirannya sangat penting untuk mendapatkan titik terang.

“Dari kejadian ini kita bisa melihat, seorang kepala desa terlalu arogansi, tidak memberikan contoh yang baik kepada warganya,” kritiknya.

Ia menegaskan memiliki bukti dan dokumen kepemilikan yang lengkap, mulai dari cekplok kependudukan, surat keterangan tanah, surat keterangan pengoperan tanah kepemilikan, hingga surat keterangan lainnya.

“Lahan ini saya beli dari seorang pegawai kepala unit, Bapak Abdul Khaliq Latif, pada tahun 2007,” jelas Made.

Ia menambahkan bahwa berbagai surat keputusan dari tingkat kementerian hingga dinas trans telah menerangkan bahwa tanah bangunan ini diserahkan dan dimiliki oleh Abdul Khaliek Latief.

Kades Taripa: Lahan Ditetapkan Bersama Berdasarkan Peta

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Desa Taripa, I Nyoman Purbawirawan, menggelar rapat koordinasi terkait penyelesaian percepatan lokasi Koperasi Merah Putih. Rapat yang diadakan di aula kantor desa pada Jumat (14/11/2025) itu dihadiri oleh Made Kariana, Ketua BPD, Sekdes, Bhabinkamtibmas, kepala dusun, dan sejumlah aparat desa.

Kepala Desa menjelaskan bahwa rapat digelar dalam rangka pendataan aset desa dan legalitas kepemilikan.

“Kita sudah melakukan musyawarah khusus desa sesuai dengan peta yang kita pedomani. Oleh karena itu, ada lahan kita yang akan kita ajukan ke BPN,” terang I Nyoman Purbawirawan.

Berdasarkan hasil musyawarah khusus desa dan keputusan peserta yang hadir, lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih ditetapkan di bekas gudang Saprodi, di depan lapangan kantor desa, karena dinilai strategis.

“Adapun yang menempati lahan itu [Made Kariana], memang sudah meminta izin untuk menempati membuka lapak, namun hanya untuk dipinjamkan, selama tidak difungsikan oleh pemerintah. Namun, ketika pemerintah sudah mau melakukan kegiatan, otomatis mau tidak mau harus segera meninggalkan lokasi karena kami hanya berdasarkan peta,” tegas Kades.

Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) menambahkan bahwa lahan tersebut merupakan fasilitas umum, yang peruntukannya jelas untuk fasilitas umum, gedung pangan, dan Saprodi, yang diakui oleh masyarakat. Sekdes berharap Made Kariana dapat membuktikan dengan kuat klaim kepemilikannya.

Made Kariana Tunjukkan Bukti di Tengah Rapat

Tidak ingin hak miliknya diklaim sepihak, Made Kariana lantas menjelaskan dan menunjukkan bukti hak kepemilikan di tengah rapat.

Ia mempertanyakan batas-batas lahan desa yang sebenarnya.

“Setahu saya, yang diserahkan oleh Pemda ke desa itu ada lapangan, pasar, masjid, pesantren, dan pura. Yang tidak diserahkan adalah Dom (kredit),” ujar Made.

Ia juga mempertanyakan mengapa musyawarah khusus desa tidak mengundangnya, padahal permasalahan ini bersifat umum. Made memaparkan bahwa bukti kepemilikannya, termasuk cekplok dari BPN, telah diakui.

“Seandainya Bapak Khaliek secara langsung memberikan kepada saya, tentu saya juga tidak berani [membeli]. Ada dokumen dari dinas trans, dinas transker, dinas provinsi, dari Luwu, dan Kemen. Bahkan cekplok sudah ada dari BPN, itupun saya sudah antar langsung kesana. BPN juga mengakuinya,” pungkas Made.

Hingga rapat ditutup, belum didapatkan titik temu, mufakat, dan kesepakatan karena kedua belah pihak saling mengklaim kepemilikan sah atas sebidang tanah yang disengketakan. (ARM)

banner 1100x468

Pos terkait

banner 468x60